Author: admin

  • Polda Metro Jaya Beri Panduan Untuk  Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Beri Panduan Untuk  Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Edukasi Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Jakarta — Polda Metro Jaya membagikan panduan edukatif kepada masyarakat terkait cara aman dan cerdas menghadapi debt collector atau yang kerap disebut mata elang, khususnya dalam situasi penagihan kredit kendaraan bermotor.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik ketika didatangi penagih utang. Sikap tenang dan memahami hak hukum menjadi kunci utama untuk mencegah tindakan penyitaan sepihak.

    1. Tetap Tenang dan Temui di Tempat Terbuka

    ADVERTISEMENT

    Langkah pertama yang disarankan adalah tetap tenang. Apabila didatangi debt collector, temuilah di tempat umum atau area terbuka. Hindari menerima mereka di dalam rumah untuk mencegah intimidasi maupun penyitaan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.

    Bertemu di ruang terbuka juga memberikan rasa aman serta meminimalkan potensi tekanan psikologis.

    2. Periksa Dokumen dan Legalitas

    Masyarakat berhak meminta dan memeriksa dokumen resmi yang dibawa debt collector, antara lain:

    Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
    Identitas resmi petugas penagihan
    Dokumen perjanjian kredit terkait

    Jika debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, masyarakat berhak menolak penyerahan kendaraan.

    3. Penyitaan Tidak Boleh Sepihak

    Perlu dipahami bahwa penyitaan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam praktiknya, eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Apabila terjadi intimidasi, ancaman, atau tindakan kekerasan, masyarakat dapat segera:

    Menghubungi kantor polisi terdekat
    Mencatat identitas petugas penagihan
    Mendokumentasikan kejadian sebagai bukti
    4. Utamakan Penyelesaian Secara Resmi

    Jika memang terdapat tunggakan, sebaiknya masyarakat berkomunikasi langsung dengan pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.

    Pentingnya Literasi Hukum

    Edukasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak menjadi korban praktik penagihan yang melanggar aturan.

     

     

  • Polda Metro Jaya Beri Panduan Untuk  Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Beri Panduan Untuk  Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Edukasi Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Jakarta — Polda Metro Jaya membagikan panduan edukatif kepada masyarakat terkait cara aman dan cerdas menghadapi debt collector atau yang kerap disebut mata elang, khususnya dalam situasi penagihan kredit kendaraan bermotor.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik ketika didatangi penagih utang. Sikap tenang dan memahami hak hukum menjadi kunci utama untuk mencegah tindakan penyitaan sepihak.

    1. Tetap Tenang dan Temui di Tempat Terbuka

    ADVERTISEMENT

    Langkah pertama yang disarankan adalah tetap tenang. Apabila didatangi debt collector, temuilah di tempat umum atau area terbuka. Hindari menerima mereka di dalam rumah untuk mencegah intimidasi maupun penyitaan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.

    Bertemu di ruang terbuka juga memberikan rasa aman serta meminimalkan potensi tekanan psikologis.

    2. Periksa Dokumen dan Legalitas

    Masyarakat berhak meminta dan memeriksa dokumen resmi yang dibawa debt collector, antara lain:

    Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
    Identitas resmi petugas penagihan
    Dokumen perjanjian kredit terkait

    Jika debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, masyarakat berhak menolak penyerahan kendaraan.

    3. Penyitaan Tidak Boleh Sepihak

    Perlu dipahami bahwa penyitaan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam praktiknya, eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Apabila terjadi intimidasi, ancaman, atau tindakan kekerasan, masyarakat dapat segera:

    Menghubungi kantor polisi terdekat
    Mencatat identitas petugas penagihan
    Mendokumentasikan kejadian sebagai bukti
    4. Utamakan Penyelesaian Secara Resmi

    Jika memang terdapat tunggakan, sebaiknya masyarakat berkomunikasi langsung dengan pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.

    Pentingnya Literasi Hukum

    Edukasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak menjadi korban praktik penagihan yang melanggar aturan.

     

     

  • Polda Metro Jaya Beri Panduan Untuk  Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Beri Panduan Untuk  Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Edukasi Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Jakarta — Polda Metro Jaya membagikan panduan edukatif kepada masyarakat terkait cara aman dan cerdas menghadapi debt collector atau yang kerap disebut mata elang, khususnya dalam situasi penagihan kredit kendaraan bermotor.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik ketika didatangi penagih utang. Sikap tenang dan memahami hak hukum menjadi kunci utama untuk mencegah tindakan penyitaan sepihak.

    1. Tetap Tenang dan Temui di Tempat Terbuka

    ADVERTISEMENT

    Langkah pertama yang disarankan adalah tetap tenang. Apabila didatangi debt collector, temuilah di tempat umum atau area terbuka. Hindari menerima mereka di dalam rumah untuk mencegah intimidasi maupun penyitaan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.

    Bertemu di ruang terbuka juga memberikan rasa aman serta meminimalkan potensi tekanan psikologis.

    2. Periksa Dokumen dan Legalitas

    Masyarakat berhak meminta dan memeriksa dokumen resmi yang dibawa debt collector, antara lain:

    Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
    Identitas resmi petugas penagihan
    Dokumen perjanjian kredit terkait

    Jika debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, masyarakat berhak menolak penyerahan kendaraan.

    3. Penyitaan Tidak Boleh Sepihak

    Perlu dipahami bahwa penyitaan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam praktiknya, eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Apabila terjadi intimidasi, ancaman, atau tindakan kekerasan, masyarakat dapat segera:

    Menghubungi kantor polisi terdekat
    Mencatat identitas petugas penagihan
    Mendokumentasikan kejadian sebagai bukti
    4. Utamakan Penyelesaian Secara Resmi

    Jika memang terdapat tunggakan, sebaiknya masyarakat berkomunikasi langsung dengan pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.

    Pentingnya Literasi Hukum

    Edukasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak menjadi korban praktik penagihan yang melanggar aturan.

     

     

  • Polda Metro Jaya Edukasi Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Edukasi Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Edukasi Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Jakarta — Polda Metro Jaya membagikan panduan edukatif kepada masyarakat terkait cara aman dan cerdas menghadapi debt collector atau yang kerap disebut mata elang, khususnya dalam situasi penagihan kredit kendaraan bermotor.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik ketika didatangi penagih utang. Sikap tenang dan memahami hak hukum menjadi kunci utama untuk mencegah tindakan penyitaan sepihak.

    1. Tetap Tenang dan Temui di Tempat Terbuka

    ADVERTISEMENT

    Langkah pertama yang disarankan adalah tetap tenang. Apabila didatangi debt collector, temuilah di tempat umum atau area terbuka. Hindari menerima mereka di dalam rumah untuk mencegah intimidasi maupun penyitaan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.

    Bertemu di ruang terbuka juga memberikan rasa aman serta meminimalkan potensi tekanan psikologis.

    2. Periksa Dokumen dan Legalitas

    Masyarakat berhak meminta dan memeriksa dokumen resmi yang dibawa debt collector, antara lain:

    Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
    Identitas resmi petugas penagihan
    Dokumen perjanjian kredit terkait

    Jika debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, masyarakat berhak menolak penyerahan kendaraan.

    3. Penyitaan Tidak Boleh Sepihak

    Perlu dipahami bahwa penyitaan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam praktiknya, eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Apabila terjadi intimidasi, ancaman, atau tindakan kekerasan, masyarakat dapat segera:

    Menghubungi kantor polisi terdekat
    Mencatat identitas petugas penagihan
    Mendokumentasikan kejadian sebagai bukti
    4. Utamakan Penyelesaian Secara Resmi

    Jika memang terdapat tunggakan, sebaiknya masyarakat berkomunikasi langsung dengan pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.

    Pentingnya Literasi Hukum

    Edukasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak menjadi korban praktik penagihan yang melanggar aturan.

     

     

  • Polda Metro Jaya Edukasi Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Edukasi Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Edukasi Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Jakarta — Polda Metro Jaya membagikan panduan edukatif kepada masyarakat terkait cara aman dan cerdas menghadapi debt collector atau yang kerap disebut mata elang, khususnya dalam situasi penagihan kredit kendaraan bermotor.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik ketika didatangi penagih utang. Sikap tenang dan memahami hak hukum menjadi kunci utama untuk mencegah tindakan penyitaan sepihak.

    1. Tetap Tenang dan Temui di Tempat Terbuka

    ADVERTISEMENT

    Langkah pertama yang disarankan adalah tetap tenang. Apabila didatangi debt collector, temuilah di tempat umum atau area terbuka. Hindari menerima mereka di dalam rumah untuk mencegah intimidasi maupun penyitaan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.

    Bertemu di ruang terbuka juga memberikan rasa aman serta meminimalkan potensi tekanan psikologis.

    2. Periksa Dokumen dan Legalitas

    Masyarakat berhak meminta dan memeriksa dokumen resmi yang dibawa debt collector, antara lain:

    Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
    Identitas resmi petugas penagihan
    Dokumen perjanjian kredit terkait

    Jika debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, masyarakat berhak menolak penyerahan kendaraan.

    3. Penyitaan Tidak Boleh Sepihak

    Perlu dipahami bahwa penyitaan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam praktiknya, eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Apabila terjadi intimidasi, ancaman, atau tindakan kekerasan, masyarakat dapat segera:

    Menghubungi kantor polisi terdekat
    Mencatat identitas petugas penagihan
    Mendokumentasikan kejadian sebagai bukti
    4. Utamakan Penyelesaian Secara Resmi

    Jika memang terdapat tunggakan, sebaiknya masyarakat berkomunikasi langsung dengan pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.

    Pentingnya Literasi Hukum

    Edukasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak menjadi korban praktik penagihan yang melanggar aturan.

     

     

  • Polda Metro Jaya Edukasi Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Edukasi Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Edukasi Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Edukasi Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Jakarta — Polda Metro Jaya membagikan panduan edukatif kepada masyarakat terkait cara aman dan cerdas menghadapi debt collector atau yang kerap disebut mata elang, khususnya dalam situasi penagihan kredit kendaraan bermotor.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik ketika didatangi penagih utang. Sikap tenang dan memahami hak hukum menjadi kunci utama untuk mencegah tindakan penyitaan sepihak.

    1. Tetap Tenang dan Temui di Tempat Terbuka

    ADVERTISEMENT

    Langkah pertama yang disarankan adalah tetap tenang. Apabila didatangi debt collector, temuilah di tempat umum atau area terbuka. Hindari menerima mereka di dalam rumah untuk mencegah intimidasi maupun penyitaan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.

    Bertemu di ruang terbuka juga memberikan rasa aman serta meminimalkan potensi tekanan psikologis.

    2. Periksa Dokumen dan Legalitas

    Masyarakat berhak meminta dan memeriksa dokumen resmi yang dibawa debt collector, antara lain:

    Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
    Identitas resmi petugas penagihan
    Dokumen perjanjian kredit terkait

    Jika debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, masyarakat berhak menolak penyerahan kendaraan.

    3. Penyitaan Tidak Boleh Sepihak

    Perlu dipahami bahwa penyitaan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam praktiknya, eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Apabila terjadi intimidasi, ancaman, atau tindakan kekerasan, masyarakat dapat segera:

    Menghubungi kantor polisi terdekat
    Mencatat identitas petugas penagihan
    Mendokumentasikan kejadian sebagai bukti
    4. Utamakan Penyelesaian Secara Resmi

    Jika memang terdapat tunggakan, sebaiknya masyarakat berkomunikasi langsung dengan pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.

    Pentingnya Literasi Hukum

    Edukasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak menjadi korban praktik penagihan yang melanggar aturan.

     

     

  • Polda Metro Jaya Edukasi Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Edukasi Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Polda Metro Jaya Edukasi Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

    Jakarta — Polda Metro Jaya membagikan panduan edukatif kepada masyarakat terkait cara aman dan cerdas menghadapi debt collector atau yang kerap disebut mata elang, khususnya dalam situasi penagihan kredit kendaraan bermotor.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik ketika didatangi penagih utang. Sikap tenang dan memahami hak hukum menjadi kunci utama untuk mencegah tindakan penyitaan sepihak.

    1. Tetap Tenang dan Temui di Tempat Terbuka

    ADVERTISEMENT

    Langkah pertama yang disarankan adalah tetap tenang. Apabila didatangi debt collector, temuilah di tempat umum atau area terbuka. Hindari menerima mereka di dalam rumah untuk mencegah intimidasi maupun penyitaan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.

    Bertemu di ruang terbuka juga memberikan rasa aman serta meminimalkan potensi tekanan psikologis.

    2. Periksa Dokumen dan Legalitas

    Masyarakat berhak meminta dan memeriksa dokumen resmi yang dibawa debt collector, antara lain:

    Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
    Identitas resmi petugas penagihan
    Dokumen perjanjian kredit terkait

    Jika debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, masyarakat berhak menolak penyerahan kendaraan.

    3. Penyitaan Tidak Boleh Sepihak

    Perlu dipahami bahwa penyitaan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam praktiknya, eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Apabila terjadi intimidasi, ancaman, atau tindakan kekerasan, masyarakat dapat segera:

    Menghubungi kantor polisi terdekat
    Mencatat identitas petugas penagihan
    Mendokumentasikan kejadian sebagai bukti
    4. Utamakan Penyelesaian Secara Resmi

    Jika memang terdapat tunggakan, sebaiknya masyarakat berkomunikasi langsung dengan pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.

    Pentingnya Literasi Hukum

    Edukasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak menjadi korban praktik penagihan yang melanggar aturan.

     

     

  • Luar Biasa BNN Jadi Role Model Seychelles

    Luar Biasa BNN Jadi Role Model Seychelles

     

    Siapa sangka, strategi Badan Narkotika Nasional htpps://bnn.today dalam mengatasi masalah narkoba makin dilirik dunia internasional. Kali ini, giliran Seychelles yang terang-terangan menunjukkan ketertarikannya untuk mempererat kerja sama dengan BNN.

     

     

    Momen hangat ini tercipta saat Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Suyudi Ario Seto, menghadiri undangan buka puasa bersama Duta Besar Seychelles untuk Indonesia, Nico Barito, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

    Bukan hanya sekadar makan bersama, pertemuan ini menjadi ajang diskusi serius tapi santai terkait penanganan permasalahan narkoba.

    Ternyata ini bukan kali pertama Seychelles berguru dengan Badan Narkotika Nasional, Seychelles diketahui sebelumnya sudah mengirimkan perwakilan untuk belajar secara langsung kepada BNN dalam bidang pencegahan dan rehabilitasi yang dijalankan BNN.

    Seychelles pun berharap suatu saat nanti Badan Narkotika Nasional dapat memiliki kantor perwakilan di negara mereka. Hal tersebut membuktikan bahwa sistem yang dibangun Badan Narkotika Nasional telah diakui sebagai role model dalam mengatasi permasalahan narkoba.

  • Luar Biasa BNN Jadi Role Model Seychelles

    Luar Biasa BNN Jadi Role Model Seychelles

     

    Siapa sangka, strategi Badan Narkotika Nasional htpps://bnn.today dalam mengatasi masalah narkoba makin dilirik dunia internasional. Kali ini, giliran Seychelles yang terang-terangan menunjukkan ketertarikannya untuk mempererat kerja sama dengan BNN.

     

     

    Momen hangat ini tercipta saat Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Suyudi Ario Seto, menghadiri undangan buka puasa bersama Duta Besar Seychelles untuk Indonesia, Nico Barito, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

    Bukan hanya sekadar makan bersama, pertemuan ini menjadi ajang diskusi serius tapi santai terkait penanganan permasalahan narkoba.

    Ternyata ini bukan kali pertama Seychelles berguru dengan Badan Narkotika Nasional, Seychelles diketahui sebelumnya sudah mengirimkan perwakilan untuk belajar secara langsung kepada BNN dalam bidang pencegahan dan rehabilitasi yang dijalankan BNN.

    Seychelles pun berharap suatu saat nanti Badan Narkotika Nasional dapat memiliki kantor perwakilan di negara mereka. Hal tersebut membuktikan bahwa sistem yang dibangun Badan Narkotika Nasional telah diakui sebagai role model dalam mengatasi permasalahan narkoba.

  • Luar Biasa BNN Jadi Role Model Seychelles

    Luar Biasa BNN Jadi Role Model Seychelles

     

    Siapa sangka, strategi Badan Narkotika Nasional htpps://bnn.today dalam mengatasi masalah narkoba makin dilirik dunia internasional. Kali ini, giliran Seychelles yang terang-terangan menunjukkan ketertarikannya untuk mempererat kerja sama dengan BNN.

     

     

    Momen hangat ini tercipta saat Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Suyudi Ario Seto, menghadiri undangan buka puasa bersama Duta Besar Seychelles untuk Indonesia, Nico Barito, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

    Bukan hanya sekadar makan bersama, pertemuan ini menjadi ajang diskusi serius tapi santai terkait penanganan permasalahan narkoba.

    Ternyata ini bukan kali pertama Seychelles berguru dengan Badan Narkotika Nasional, Seychelles diketahui sebelumnya sudah mengirimkan perwakilan untuk belajar secara langsung kepada BNN dalam bidang pencegahan dan rehabilitasi yang dijalankan BNN.

    Seychelles pun berharap suatu saat nanti Badan Narkotika Nasional dapat memiliki kantor perwakilan di negara mereka. Hal tersebut membuktikan bahwa sistem yang dibangun Badan Narkotika Nasional telah diakui sebagai role model dalam mengatasi permasalahan narkoba.